Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Pulang dengan Mobil Brimob
Selasa, 30 Agustus 2022 – 10:25 WIB
Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J telah tiba di lokasi rekonstruksi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Pendukung Paslon Ricuh di Dekat Lokasi Debat Pilgub Sulsel, Brimob Terluka
- Brimob Polda Kalteng Bantu Tingkatkan Ketahanan Pangan