Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Pulang dengan Mobil Brimob
Selasa, 30 Agustus 2022 – 10:25 WIB

Empat mobil taktis Brimob bersiaga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J telah tiba di lokasi rekonstruksi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Detik-detik AKP Hariyadi Menghajar Darso, Inilah Kalimat Korban Pemicu Oknum Polisi Itu Emosi
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?