Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Pulang dengan Mobil Brimob

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Pulang dengan Mobil Brimob
Empat mobil taktis Brimob bersiaga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.

Selain Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Brigadir J, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)

Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J telah tiba di lokasi rekonstruksi.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News