Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kejagung Mengirim 10 JPU

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Kejagung Mengirim 10 JPU
Tersangka Ferdy Sambo (baju oranye) saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA SELATAN - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sepuluh jaksa penuntut umum (JPU) menghadiri rekonstruksi pembunuhan Brigadir J - sebutan untuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Kenapa Kejagung harus mengirim banyak JPU?

"Setiap perkara ada dua JPU. Karena ada lima berkas perkara, berarti ada sepuluh JPU yang hadir hari ini," kata Pak Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Sumedana menjelaskan satu berkas perkara untuk tersangka Putri Chandrawati, yang merupakan istri Ferdy Sambo, baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8). Hingga kini Kejagung menerima lima berkas perkara. Empat sebelumnya atas nama Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, dan KM.

"Untuk satu perkara atas nama PC itu baru masuk kemarin, artinya perkara tersebut masih dalam penelitian," kata Sumedana.

Empat berkas yang telah diterima Kejagung sebelumnya masih berada di posisi P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap.

"P19-nya, pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, itu berakhir pada Kamis (1/9). Nanti, akan diserahkan oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," tutur Sumedana.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

Ternyata berkas perkara Putri Candrawathi baru masuk sehari sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News