Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polri: Supaya Berkas Perkara Bisa Segera P21
jpnn.com - Penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM, akan dihadirkan langsung dalam reka ulang itu. Mereka akan didampingi pengacara masing-masing.
Rekonstruksi juga akan disaksikan oleh jaksa penuntut umum. Penyidik Bareskrim Polri bahkan mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) agar memantau jalannya rekonstruksi itu.
Hal ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh proses pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berjalan transparan dan akuntabel.
“Sesuai komitmen Kapolri, seluruh proses harus menjaga transparansi, objektivitas, maka kami undang pengawas eksternal dalam hal ini Komnas HAM dan Kompolnas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8) malam.
Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa rekonstruksi itu merupakan salah satu upaya agar berkas perkara empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM, bisa dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Menurut dia, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa rekonstruksi untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi agar JPU mendapat gambaran lebih jelas dan sama dengan fakta yang terjadi, keterangan tersangka, dan saksi di berita acara pemeriksaan (BAP). “Agar berkas bisa segera P21,” tegas Irjen Dedi di Jakarta, Sabtu (27/8).
Seperti diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8).
Polri memberikan penjelasan soal tujuan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT