Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polri: Supaya Berkas Perkara Bisa Segera P21

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Polri: Supaya Berkas Perkara Bisa Segera P21
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Foto : Ricardo

Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. "Kalau P-19, belum ada infonya," ungkap Irjen Dedi Prasetyo. 

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti sejak berkas tahap satu dilimpahkan.
Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikannya beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim Polri. 

“Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat (18/9), kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.

Terkait dengan rekonstruksi yang dilakukan atas kerja sama JPU dan kepolisian, Ketut mengatakan bahwa hal itu sangat diperlukan, terlebih lagi pelaku dalam kasus ini lebih dari satu orang. 

“Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," katanya.
Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.

"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," jelasnya.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polri memberikan penjelasan soal tujuan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News