Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J tidak akan Memengaruhi Rekomendasi Komnas HAM
![Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J tidak akan Memengaruhi Rekomendasi Komnas HAM](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/30/komisioner-komnas-ham-choirul-anam-dan-beka-ulung-hapsara-us-wkf5.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa rekomendasi lembaganya nanti tidak akan terpengaruh dengan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8).
Menurut Beka, rekonstruksi itu tidak akan mengubah laporan rekomendasi Komnas HAM.
Sebab, ujar dia, Komnas HAM sudah mempunyai rangkaian peristiwa sendiri berdasarkan hasil penyelidikan.
“Kami, kan, bukan hanya punya CCTV yang banyak beredar, tetapi juga raw material dari CCTV-nya kami dapat dan itu yang kemudian dianalisis bahwa ada perbedaan. Saya pastikan akan ada perbedaan (dengan rekonstruksi),” kata Beka di Komnas HAM, Rabu (31/8).
Dia memastikan laporan Komnas HAM tetap akan berbeda dengan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Sebab, lanjut Beka, Komnas HAM dan Polri memiliki cara pandang yang berbeda.
Dia menjelaskan cara pandang kepolisian melihat seluruh bukti, termasuk menetapkan pelaku hingga saksi.
“Cara pandang Komnas, yakni bagaimana melihat dari sisi HAM. Misalnya, ternyata dari peristiwa dan rangkaian yang ada, oh, ternyata si A, B, posisinya tidak ada di tempat. Melihat yang kayak begitu, dari Komnas sudah punya rangkaian,” papar Beka Ulung Hapsara.
Beka Ulung Hapsara mengaku rekomendasi Komnas HAM nanti tak akan terpengaruh dengan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
- Strategi Baru Komnas HAM Membangun Interaksi Publik Melalui Media Sosial
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Putri Nikita Mirzani Diduga Alami Ini, Razman Nasution Datangi Komnas HAM
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini