Rekonstruksi Pembunuhan Guru TK di Lombok Barat, Ini Fakta yang Terungkap
Lalu, kata Kadek, dalam rekonstruksi itu kejadian pemukulan terhadap korban diperagakan pada adegan 12 dan 13.
Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong.
Dari hasil olah TKP, Kadek mengakui pihaknya juga menemukan adanya bekas rambut, dan titik di dinding tempat kepala korban dibenturkan oleh pelaku.
“Karena ada bekas darah,” tegasnya.
Kadek menambahkan berdasar pengakuan pelaku, saat itu korban ditinggalkannya dalam keadaan pingsan. Untuk menutupi kejadian itu, lanjut dia, pelaku mengunci pintu rumah korban.
"Setelah tiga hari keluarga datang untuk menengok korban, kebetulan keluarganya punya kunci cadangan, dan menemukan korban sudah terkapar di kamar mandi," pungkasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rekonstruksi pembunuhan guru TK di Lombok Barat, ini sejumlah fakta yang terungkap.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas