Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI, Fakta Baru Terungkap, Polisi Langsung Bersikap
Senin, 05 September 2022 – 16:53 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 Ayat 3 saja diubah menjadi Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim Tompo. (antara/jpnn)
Polda Jawa Barat menemukan sejumlah fakta baru dari rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI. Polisi langsung bersikap dan menambah pasal untuk tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan