Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI, Fakta Baru Terungkap, Polisi Langsung Bersikap
Senin, 05 September 2022 – 16:53 WIB
![Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI, Fakta Baru Terungkap, Polisi Langsung Bersikap](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/09/05/kabid-humas-polda-jabar-kombes-ibrahim-tompo-di-mapolda-jaba-5yu4.jpg)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Akhirnya penyidikan dilakukan dengan perubahan konstruksi pasal, di mana awalnya Pasal 351 Ayat 3 saja diubah menjadi Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 (KUHP)," kata Ibrahim Tompo. (antara/jpnn)
Polda Jawa Barat menemukan sejumlah fakta baru dari rekonstruksi kasus pembunuhan purnawirawan TNI. Polisi langsung bersikap dan menambah pasal untuk tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Provokator Kerusuhan Konser Musik di Tangerang Jadi Tersangka
- Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
- Komisi III DPR Bakal Dalami Kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar Siap-Siap Saja