Rekonstruksi Penganiayaan Ustaz di Samarinda, Santri AA dan HR Peragakan 28 Adegan
Rabu, 02 Maret 2022 – 23:20 WIB
Kayu mendarat di bagian kepala korban pada adegan ke-20.
Lanjut pada adegan ke-22, tampak kedua pelaku yang secara brutal menghantamkan kayu, membuat korban tersungkur.
Setelah melihat korban tak lagi berdaya, kedua pelaku melarikan diri.
Alat bukti kayu dibuang di sekitar lokasi tersebut.
Pada adegan ke-28, kedua pelaku kembali kamar asramanya.
Dari reka adegan itu, polisi menyimpulkan adanya unsur perencanaan yang dilakukan kedua pelaku.
"Unsur perencanaannya memang ada untuk mencelakai korban," tegasnya.
Akibat perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.
Sebanyak 28 adegan menggambarkan bagaimana dua santri secara sadis membunuh ustaz di Samarinda,Kalimantan Timur.
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati