Rekonstruksi Penganiayaan Ustaz di Samarinda, Santri AA dan HR Peragakan 28 Adegan
Rabu, 02 Maret 2022 – 23:20 WIB

Santri berinisial AA saat memperagakan cara menganiaya ustaz sampai meninggal dunia. Foto : Humas Polresta Samarinda.
Kayu mendarat di bagian kepala korban pada adegan ke-20.
Lanjut pada adegan ke-22, tampak kedua pelaku yang secara brutal menghantamkan kayu, membuat korban tersungkur.
Setelah melihat korban tak lagi berdaya, kedua pelaku melarikan diri.
Alat bukti kayu dibuang di sekitar lokasi tersebut.
Pada adegan ke-28, kedua pelaku kembali kamar asramanya.
Dari reka adegan itu, polisi menyimpulkan adanya unsur perencanaan yang dilakukan kedua pelaku.
"Unsur perencanaannya memang ada untuk mencelakai korban," tegasnya.
Akibat perbuatan sadisnya, kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider 170 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun.
Sebanyak 28 adegan menggambarkan bagaimana dua santri secara sadis membunuh ustaz di Samarinda,Kalimantan Timur.
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi