Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah, Adegan Nomor 8 Mengerikan

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap perempuan, FS (19) oleh suaminya, MR (20).
Korban merupakan warga Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam reka ulang kasus suami bunuh istri di halaman Polres Lombok Tengah pada Selasa (24/1), tersangka memperagakan 22 adegan dalam peristiwa tersebut.
Selain MR, dua tersangka lain ialah kakak ipar korban, SA (28), dan ibu mertua FS berinisial S (46).
KBO Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Ichwan Satriawan menyebut rekonstruksi itu untuk memperjelas kasus pembunuhan tersebut.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas siapa berbuat apa dalam kasus ini. Sebagai pertanggungjawaban dari apa yang diperbuat," kata Ichwan.
Menurut Ichwan, tindakan mengerikan oleh tersangka yang membuat korban tewas terjadi pada adegan kedelapan.
"Korban meninggal pada adegan kedelapan pada saat dicekik suaminya," kata dia.
Rekontruksi kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah memperagakan 22 adegan. Nomor 8 mengerikan. Ini pembunuhan berencana!
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya