Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah, Adegan Nomor 8 Mengerikan
Selasa, 24 Januari 2023 – 12:06 WIB

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana, suami bunuh istri di Lombok Tengah, dilakukan di halaman Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rekontruksi kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah memperagakan 22 adegan. Nomor 8 mengerikan. Ini pembunuhan berencana!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?