Rekontruksi Pembunuhan Anggota Kostrad Terpaksa Dihentikan Di Adegan 19, Ada Apa?
jpnn.com - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menggelar rekontruksi pembunuhan Kopda Dadi Santoso yang ditabrak di area MTQ, Senin (26/10) dini hari. Namun rekontruksi tersebut terpaksa dihentikan di adegan 19 karena ada saksi kunci di adagen tersebut tidak hadir pada saat rekontruksi yang digelar, Senin (14/12) kemarin.
Adegan 19 ini memang puncaknya ketika Kopda Dadi ditabrak oleh pengendara bernama AF, atas perintah Caca Gurning yang saat ini sebagai sudah ditetapkan sebagai DPO.
Sebelumnnya, di adegan 18 Kopda Dadi yang diperankan salah seorang anggota Polresta terlihat datang ke mobil yang dikendarai AF dengan tujuan menanyakaan ada kejadian apa, pasalnya di adegan sebelumnya, ada beberapa pemuda yang terlihat memukuk-mukul kendaraan Caca Gurning.
“Memang rekontruksi harus dihentikan karena ada beberapa saksi tidak datang, karena beerhalangan,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto, seperti dikutip dari Riau Pos, Senin (14/12).
Bimo menjelaskan, rekontruksi dilanjutkan, Selasa (15/12) sekitar pukul 09.00 WIB, untuk saksi yang tidak hadir, akan dipastikan hadir pada rekontruksi lanjutan tersebut.
“Memang sesuai SOP nya, saksi harus ada, tidak boleh tidak ada, memang saksi-saksi sudah diperiksa tapi rekontruksi ini dilakukan agar benar-benar diketahui bagaimana proses terjadi pembunuhan tersebut,” jelasnya.(hsb/ray/jpnn)
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menggelar rekontruksi pembunuhan Kopda Dadi Santoso yang ditabrak di area MTQ, Senin (26/10) dini hari. Namun rekontruksi
Redaktur & Reporter : Budi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas