Rekor Menang Pilkada dengan Selisih 23 Suara
Selasa, 28 Mei 2013 – 10:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan. Lembaga besutan Akil Mochtar itu mengambil keputusan berani setelah memenangkan penggugat dalam sengketa Pimilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palembang, Sumsel. Konsekuensi putusan itu menempatkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo sebagai pemenang Pilwalkot Palembang, Sumsel edisi 2013-2018 dengan selisih suara sangat tipis, 23 suara.
Fakta itu menguatkan MK sebagai palang pintu terakhir dalam mencari keadilan. Pilwalkot Palembang ini juga menjadi kekalahan Yusril Ihza Mahendra. Yusril berperan adalah kuasa hukum kandidat Sarimuda-Nelly Rasdiana, lawan pemenang pilkada Palembang.
Baca Juga:
Adalah Ari Yusuf Amir figur di balik sukses tim penggugat pasangan Romi Harton-Harnojoyo. Amir sebelumnya optimistis pihaknya bakal memenangi sengketa di MK tersebut. "Kami bertindak di atas koridor hukum dan bukti-bukti otentik. Dengan dukungan data dan fakta serta saksi lengkap kami tidak terbersit untuk lari dari perkara," tutur Ari Yusuf Amir.
Ari menyebut dalam kasus tersebut, pihaknya fokus pada tiga hal. Yaitu penambahan suara pada tergugat, menyusutnya suara penggugat kemudian suara sah dianggap tidak sah. "Kami kerja keras mengumpulkan bukti. Terhitung tidak kurang tujuh hari tim begadang melakukan rekapitulasi suara. Memilah dan memilih suara mana yang hilang atau sengaja dihilangkan," ulas Ari.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan. Lembaga besutan Akil Mochtar itu mengambil keputusan berani setelah memenangkan penggugat
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi