Rekor, Presiden Jokowi Serahkan Sejuta Sertifikat Tanah Secara Virtual

Rekor, Presiden Jokowi Serahkan Sejuta Sertifikat Tanah Secara Virtual
Presiden Jokowi saat penyerahan sertifikat secara vrtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11). Foto dok/Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan satu juta sertifikat tanah untuk rakyat Indonesia secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, bertepatan dengan Bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang Tahun 2020, Senin (9/11).

Terobosan termasuk rekor pernyerahan sertifikat terbanyak, sekaligus bukti bahwa pandemi Covid-19 tak menyurutkan semangat pemerintah untuk tetap memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

"Dalam rangka bulan Bhakti Agraria dan Tata Ruang, hari ini saya akan bagikan satu juta sertifikat tanah pada masyarakat di 31 Provinsi dan 201 Kabupaten/Kota," kata Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan bahwa pembagian sertifikat kali ini dilakukan dalam jumlah besar mengingat sebelum adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2017, setiap tahunnya pemerintah hanya mampu mengeluarkan kurang lebih 500.000 sertifikat tanah.

Artinya, kata Presiden Ketujuh RI itu, jika dalam setahun pemerintah biasanya hanya dapat mengeluarkan kurang lebih 500.000 sertipikat tanah, maka dibutuhkan 160 tahun untuk menyelesaikan 80 juta dan 126 juta bidang tanah yang belum terdaftar di Indonesia. Karena itulah dia memerintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk bekerja dengan target.
.
"Alhamdulillah dengan kerja keras seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN target yang saya berikan bisa terlampaui. Saya ucapkan terima kasih. Meski tahun 2020 target PTSL sebanyak sepuluh juta tetapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga ada hambatan di lapangan maupun kantor pertanahan, saya turunkan targetnya menjadi tujuh juta, saya yakin bisa tetap tercapai,” tutur Presiden.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara mengingatkan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah untuk menjaganya dengan baik. Sebab, dokumen itu sangat penting sebagai bukti yang menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan juga untuk mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

"Maka dari itu, tolong jaga sertifikatnya. Jika sertipikatnya ingin dijadikan agunan ke bank agar mendapat modal usaha, dihitung betul agar bisa mengembalikan pinjamannya,” tutup Jokowi.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam laporannya mengatakan, jajarannya telah berhasil mengeluarkan produk PTSL pada tahun 2017 sebanyak 5,4 juta bidang tanah, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta bidang tanah, dan pada tahun 2019 sebanyak 11,2 juta bidang tanah.

Kementerian ATR/BPN juga akan menerbitkan sertifikat tanah secara elektronik untuk mencegah pemalsuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News