Rekrut 52 Ribu Guru PNS, Ditambah Pengangkatan Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy menginginkan tahun ada dilakukan rekrutmen guru PNS sebagai 52 ribu. Jumlah tersebut merupakan angka minimal. Alasannya, jumlah guru PNS yang pensiun tahun ini mencapai angka tersebut.
"Kami perkirakan 52 ribu (guru akan pensiun), artinya tahun ini tidak bisa tidak harus mengangkat 52 ribu minimum untuk ganti guru yang pensiun. Ditambah pengangkatan bertahap guru honorer," kata Muhadjir di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/8).
Selain itu, pihaknya juga akan menghitung berapa banyak sekolah baru yang juga membutuhkan guru. Secara umum, kebutuhan guru PNS hampir 150 ribu karena pada 2022 akan lebih banyak yang pensiun.
BACA JUGA: Moratorium Rekrutmen Guru PNS Dampaknya Luar Biasa
"Ditambah lagi, kami belum tahu jumlah sekolah baru yang butuh guru baru. Sudah ada perkiraan kami, dibutuhkan 148 ribu guru. Dan puncak pensiun guru tahun 2022, sekitar 70 ribu lebih guru pensiun," jelasnya.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini berharap ke depan tidak ada lagi moratorium penerimaan guru PNS. Sebaliknya, pemerintah daerah dan kepala sekolah juga jangan lagi merekrut guru honorer.
"Biarlah pemerintah sekarang selesaikan guru honorer yang ada. Karena kalau guru honorer diangkat terus oleh sekolah, kapan selesainya," tandas menteri 63 tahun ini. (fat/jpnn)
Guna mengatasi problem kekurangan guru, Mendikbud Muhadjir Effendy menyebutkan tahun ini harus mengangkat 52 ribu guru PNS ditambah pengangkatan guru honorer.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?