Rekrut Lulusan SMK, Industri Dapatkan Keringanan Pajak
jpnn.com - jpnn.com - Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
Sebab, pemerintah berencana memberikan keringanan pajak (tax deduction) bagi industri yang mempekerjakan lulusan SMK industri dalam program pendidikan dan latihan dengan sistem 3 in 1.
Saat ini, aturan tersebut sedang dimatangkan.
Selain insentif berupa pengurangan pajak, industri bisa memperoleh pengurangan pajak yang dihitung berdasar jumlah investasi (tax allowance).
Insentif bakal diberikan khusus kepada perusahaan yang mendirikan politeknik.
’’Akan ada tax allowance investasi selama lima tahun kalau perusahaan mau mendirikan politeknik,’’ kata Airlangga dalam peresmian pendidikan vokasi industri di Mojokerto, Selasa (28/2).
Pembahasan skema final insentif tersebut diharapkan selesai tiga bulan ke depan.
Selain mencetak tenaga ahli di bidang industri, insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri.
Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar