Rekrut Lulusan SMK, Industri Dapatkan Keringanan Pajak
jpnn.com - jpnn.com - Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
Sebab, pemerintah berencana memberikan keringanan pajak (tax deduction) bagi industri yang mempekerjakan lulusan SMK industri dalam program pendidikan dan latihan dengan sistem 3 in 1.
Saat ini, aturan tersebut sedang dimatangkan.
Selain insentif berupa pengurangan pajak, industri bisa memperoleh pengurangan pajak yang dihitung berdasar jumlah investasi (tax allowance).
Insentif bakal diberikan khusus kepada perusahaan yang mendirikan politeknik.
’’Akan ada tax allowance investasi selama lima tahun kalau perusahaan mau mendirikan politeknik,’’ kata Airlangga dalam peresmian pendidikan vokasi industri di Mojokerto, Selasa (28/2).
Pembahasan skema final insentif tersebut diharapkan selesai tiga bulan ke depan.
Selain mencetak tenaga ahli di bidang industri, insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri.
Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
- Pemkot Bogor Didorong Maksimalkan Pendapatan Pajak Daerah
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen