Rekrut Lulusan SMK, Industri Dapatkan Keringanan Pajak
jpnn.com - jpnn.com - Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
Sebab, pemerintah berencana memberikan keringanan pajak (tax deduction) bagi industri yang mempekerjakan lulusan SMK industri dalam program pendidikan dan latihan dengan sistem 3 in 1.
Saat ini, aturan tersebut sedang dimatangkan.
Selain insentif berupa pengurangan pajak, industri bisa memperoleh pengurangan pajak yang dihitung berdasar jumlah investasi (tax allowance).
Insentif bakal diberikan khusus kepada perusahaan yang mendirikan politeknik.
’’Akan ada tax allowance investasi selama lima tahun kalau perusahaan mau mendirikan politeknik,’’ kata Airlangga dalam peresmian pendidikan vokasi industri di Mojokerto, Selasa (28/2).
Pembahasan skema final insentif tersebut diharapkan selesai tiga bulan ke depan.
Selain mencetak tenaga ahli di bidang industri, insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan industri.
Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Tak Pernah Menikmati Pendapatan, tetapi EMA Tanggung Beban Pajak yang Tidak Logis
- Malam Pertama
- Penjelasan Inul Daratista soal Denda Pajak Rp 450 Juta, Oh Ternyata
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN