Rekrut Lulusan SMK, Industri Dapatkan Keringanan Pajak
Pemerintah juga sedang mengkaji pemberian insentif fiskal kepada industri padat karya orientasi ekspor untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.
Insentif akan berbentuk pemotongan pajak penghasilan badan sebesar lima persen.
Beberapa industri padat karya yang diprioritaskan untuk mendapat insentif adalah tekstil dan produk tekstil, alas kaki, pengolahan ikan dan rumput laut, serta farmasi.
’’Industri alas kaki di Indonesia punya daya saing bagus dan masih menjadi tujuan investasi,’’ ujar Airlangga.
Industri alas kaki juga gencar melakukan ekspansi.
Contohnya, PT Dwi Prima Santosa (DPS) berencana melakukan ekspansi produksi hingga 450 ribu pasang sepatu per bulan dan mempekerjakan enam ribu tenaga kerja.
Saat ini, DPS memiliki 2.500 tenaga kerja dan memproduksi 150 ribu pasang sepatu per bulan.
Dari total produksi tersebut, sebanyak 70 persen di antaranya diekspor.
Pemilik usaha yang mempekerjakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) industri berkesempatan mendapatkan keringanan pajak.
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar