Rekrut PNS, Bupati Banyuwangi Syaratkan IPK Minimal 3,5

Rekrut PNS, Bupati Banyuwangi Syaratkan IPK Minimal 3,5
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas memberlakukan syarat IPK minimal 3,5 untuk diterima jadi PNS. Ilustrasi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas punya cara tersendiri untuk menghilangkan pola permainan kotor dalam perekerutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang dipimpin. Dengan kewenangannya, ia mensyaratkan agar para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus memiliki minimal Indeks Prestasi Kumulatif 3,5.

"Saya membuat kriteria baru. PNS yang saya rekrut IPK-nya harus 3,5," kata Abdullah Azwar Anas pada diskusi bertema "Reformasi Hibrida Reformis Horizontal" di Gedung Djakarta Theatre, Jakarta, Sabtu (1/3).

Dari aturan yang diberlakukan itu, Azwar -sapaan akrab Azwar Anas-  mencatat sudah ada 150 PNS yang memiliki IPK 3,5 yang diterimanya. Kata dia, mereka yang diterima itu merupakan anak-anak Banyuwangi, Jawa Timur  yang menimba ilmu di luar daerah kemudian kembali melamar menjadi PNS.

"Mereka merasa bergengsi karena dengan IPK 3,5. Mereka diyakini teman-temannya tidak nyogok buat jadi PNS," katanya.

Azwar sendiri menjelaskan perubahan syarat penerimaan PNS itu merupakan langkah reformasi yang dilakukan. Karena Bupati Banyuwangi sebelumnya, menerima PNS sekitar 2 ribu yang direktut secara otomatis tanpa mempertimbangkan IPK. (awa/jpnn)

JAKARTA - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas punya cara tersendiri untuk menghilangkan pola permainan kotor dalam perekerutan Pegawai Negeri Sipil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News