Rekrutmen ASN 2022 di Sambas Ditunda, Bupati Satono Beri Penjelasan Begini
jpnn.com - SAMBAS - Pemerintah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, menunda rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2022.
Bupati Sambas Satono mengatakan bahwa permohonan penundaan itu sudah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB).
Permohonan penundaan itu disampaikan kepada KemenPAN-RB lewat surat Bupati Sambas Nomor: 810/6150/BKPSDMAD-C tanggal 30 September 2022.
Kemudian, lanjut Satono, ada tanggapan dari KemenPAN-RB melalui surat Nomor: B/2176/M.SM.01.00/2022, tanggal 26 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris MenPAN-RB Rini Widyantini bahwa permohonan penundaan tersebut telah disetujui.
"Penundaan seleksi pengadaan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas tahun ini merupakan kebijakan yang berat. Ini sudah kita pertimbangkan dengan matang sebelum mengajukan permohonan ke KementerianPAN-RB hingga disetujui oleh mereka," ujar Bupati Sambas Satono saat dihubungi di Sambas, Kamis (3/11).
Dia menjelaskan Pemkab Sambas menunda seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2022 karena ingin menata distribusi pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
“Kami harus menata tambahan 947 orang PPPK guru dan nonguru, serta 142 orang CPNS yang masuk dalam seleksi pengadaan ASN tahun sebelumnya. Ini adalah wujud implementasi kami untuk memaksimalkan fungsi mereka melalui distribusi pegawai," katanya.
Satono menambahkan faktor selanjutnya yang tidak kalah besar pengaruhnya adalah kondisi fiskal daerah yang belum stabil.
Rekrutmen ASN 2022 di Kabupaten Sambas ditunda. Begini penjelasan Bupati Sambas Satono
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- SKD CPNS Kota Bengkulu, 391 Peserta Lulus & Lanjut ke Tahap SKB
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral