Rekrutmen CASN 2024, Rori: Peserta Seleksi jangan Percaya dengan Oknum Calo

jpnn.com - TOBOALI - Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Promosi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rori Windrasari Safitri mengingatkan peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) agar tidak percaya dengan oknum calo yang menjanjikan kelulusan.
"Kami ingatkan kepada seluruh peserta seleksi CASN jangan percaya dengan oknum calo yang mencari kesempatan dengan menjanjikan kelulusan," kata Rori Windrasari Safitri di Toboali, Rabu (10/7).
Rori meminta para peserta harus berpikir cerdas, karena tidak ada seorang pun yang dapat membantu kelulusan.
Sebab, lulus atau tidaknya tergantung pada kemampuan diri peserta.
"Semua kelulusan tergantung pada kemampuan diri masing-masing peserta. Semua proses seleksi dari mulai awal pendaftaran sampai dengan tes kompetensi sudah melalui online," ungkapnya.
Rori juga meminta kepada seluruh peserta CASN 2024 untuk dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin, mulai dari proses pemberkasan administrasi sesuai dengan persyaratan.
"Persiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi kompetensi dengan baik yang akan dilakukan melalui CAT (tes berbasis komputer)," katanya.
Rori mengatakan untuk seleksi CASN 2024, Pemkab Bangka Selatan menyiapkan 1.970 formasi sesuai dengan yang diajukan dan disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Rori Windrasari Safitri meminta para pelamar CASN baik itu CPNS maupun PPPK agar jangan percaya dengan calo yang menjanjikan kelulusan.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA