Rekrutmen Hakim Tipikor Harus Dibenahi
Kamis, 23 Agustus 2012 – 20:45 WIB
JAKARTA - Banyak pihak menyuarakan tentang pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah pascapenangkapan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurut Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Syaefuddin, justru tertangkapnya dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu bisa menjadi momentum untuk perbaikan rekrutmen hakim. Karenanya Lukman menyarankan, unuk menghindari hakim bermasalah maka sistem rekrutmennya harus dibenahi. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) dengan dukungan Komisi Yudisial harus memperketat seleksi calon hakim Pengadilan Tipikor dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim.
"Sistem rekrutmen hakim Tipikor itu yang harus dibenahi. Membubarkan Pengadilan Tipikor hanya karena SDM hakimnya dinilai buruk, sama saja menyelesaikan masalah tapi justru menggantikannya dengan masalah baru," kata Lukman di Jakarta, Jumat (25/8).
Menurut Wakil Ketua Umum PPP iti, idealnya Pengadilan Tipikor tak perlu harus ada di tiap propinsi. Hanya saja, katanya, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor justru mengamanatkan keberadaan pengadilan khusus kasus korupsi itu di setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Banyak pihak menyuarakan tentang pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah pascapenangkapan dua hakim ad hoc Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza