Rekrutmen Hakim Tipikor Harus Dibenahi
Kamis, 23 Agustus 2012 – 20:45 WIB
JAKARTA - Banyak pihak menyuarakan tentang pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah pascapenangkapan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurut Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Syaefuddin, justru tertangkapnya dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu bisa menjadi momentum untuk perbaikan rekrutmen hakim. Karenanya Lukman menyarankan, unuk menghindari hakim bermasalah maka sistem rekrutmennya harus dibenahi. Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) dengan dukungan Komisi Yudisial harus memperketat seleksi calon hakim Pengadilan Tipikor dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim.
"Sistem rekrutmen hakim Tipikor itu yang harus dibenahi. Membubarkan Pengadilan Tipikor hanya karena SDM hakimnya dinilai buruk, sama saja menyelesaikan masalah tapi justru menggantikannya dengan masalah baru," kata Lukman di Jakarta, Jumat (25/8).
Menurut Wakil Ketua Umum PPP iti, idealnya Pengadilan Tipikor tak perlu harus ada di tiap propinsi. Hanya saja, katanya, UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor justru mengamanatkan keberadaan pengadilan khusus kasus korupsi itu di setiap pengadilan negeri di ibu kota provinsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Banyak pihak menyuarakan tentang pembubaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah pascapenangkapan dua hakim ad hoc Pengadilan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya