Rekrutmen Kepsek Jangan Disamakan dengan Mutasi PNS Biasa
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan agar proses seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) dilakukan melalui assessment atau penilaian.
Hal besar semacam ini harus diperhatikan, supaya dalam perjalananya rekrutmen yang dilakukan tidak asal-asalan.
Ketua Komisi C, Syamsul Hadi menyebutkan, rekrutmen Kepsek melalui assessment bertujuan agar sumber daya manusia (SDM) yang dihasilkan punya kualitas tinggi.
Dengan demikian, pengelolaan sekolah semakin optimal dan mutu pendidikan mengalami peningkatan.
“Sebetulnya perekrutan dan pengangkatan seorang guru menjadi Kepala Sekolah tidak bisa disamakan dengan mutasi aparatur sipil negara (ASN) biasa karena ada landasan hukum sendiri yang telah mengaturnya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dasar assessment dalam perekrutan Kepsek sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Aturan tersebut sangat jelas mengatur mekanisme maupun tahapan perekrutan Kepala Sekolah. Ini harus diperhatikan Pemerintah di Kalteng ini,” jelasnya.
Dengan demikian, sejumlah tahapan pada proses perekrutan harus diperhatikan secara serius. Mulai dari seleksi dan nilai kredit yang telah dikumpulkan seorang guru selama mengajar.
Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan agar proses seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) dilakukan melalui assessment atau penilaian.
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS