Rekrutmen PPPK 2022: Honorer K2 Nakes Mengajukan Permintaan, Serius
Rabu, 12 Januari 2022 – 16:12 WIB
UU ASN itu produk DPR masa lalu, seharusnya merekalah yang menanggung dosanya.
"Sebelum UU ASN disahkan kami semua sudah bekerja. Artinya penyelesaian honorer K2 mestinya menggunakan UU Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu diangkat PNS, bukan PPPK," serunya.
Dia kembali meminta honorer K2 yang sudah ikut tes PPPK 2021 tidak usah dites lagi.
Jika harus tes sebagai amanah UU ASN maka tolok ukurnya jangan hanya pada nilai tesnya.
Kemampuan seorang nakes menurut Ajun, harus dilihat dari bagaimana melayani pasien.
"Kami sudah belasan hingga puluhan tahun melayani pasien. Semoga ini menjadi bahan pertimbangan pemeriintah dalam kebijakan PPPK 2022," pungkas Ajun. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Honorer K2 mengajukan permintaan terkait rekrutmen PPPK 2022 karena seharusnya mereka diangkat PNS.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen