Rekrutmen PPPK Memang Kacau, Bermasalah sejak Awal
Dia juga memertanyakan berapa sebenarnya kebutuhan PNS dan PPPK jika dilihat melalui analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) yang dikirim Pemda ke pusat sesuai implementasi PP 11/2017 dan PP 49/2018.
"Jika sesuai aturan alokasi ASN di daerah harus 30 persen PNS dan PPPK 70 persen. Apakah PPPK di daerah sudah 70 persen, kok rekrutmen CPNS yang dibuka? Apa karena anggaran penggajian PPPK masih belum ada titik temu?," sergahnya.
Jufri menambahkan, terlihat jelas dari Surat Menpan-RB dan tindak lanjutnya di daerah, semua mengerucut pada pengadaan CPNS, bukan pengadaan PPPK. Di antaranya, Surat Menpan-RB, Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019, tanggal 17 Mei 2019, perihal Pengadaan ASN tahun 2019 yang dijadikan rujukan UU 5/2014, PP 11/2017, PP 49/2018 tentang kewajiban Pemda melakukan Anjab dan ABK.
Kemudian surat Menpan-RB, Nomor : B /846/SM.01 00/2019, tanggal 26 Juli 2019, perihal Pembaruan Data E-Formasi yang dijadikan dasar adalah PP 11 2017.
Surat BKD Kabupaten Bondowoso, Nomor : 813/224/430.10.1/2019, tanggal 25 September 2019, perihal Permintaan Data Bezetting ASN Tahun 2019, yang dijadikan dasar rujukan adalah PP 11/2017.
"Artinya pemerintah tidak serius menjalankan amanat PP 49/2018 bahwa pengadaan PPPK harus 70 persen di daerah. Pemda pun akan bermain aman dengan hanya merekrut PNS baru," tutupnya. (esy/jpnn)
Pelaksanaan rekrutmen PPPK tahap I tahun 2019 dari honorer K2 terkesan dikebut, mengejar target sebelum Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan