Rekrutmen PPPK Tahap Dua: Kabar Gembira untuk Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer akan mendapat prioritas pada rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap dua tahun ini.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy prioritas rekrutmen PPPK tahap dua adalah guru honorer K2 maupun nonkategori.
"Tahap satu kan hanya fokus guru honorer K2. Tahap dua ada guru honorer K2 dan nonkategori khusus yang masa pengabdian di atas 15 tahun," kata Menteri Muhadjir usai jalan sehat peringatan Hardiknas di Jakarta, Minggu (28/4).
Dia menjelaskan, masalah guru honorer sudah mulai ditangani sejak 2018 lewat jalur PNS. Tahun 2019 diselesaikan lewat jalur PPPK untuk guru honorer K2 di atas 35 tahun.
Namun, Muhadjir menyesalkan, kuota 150 ribu yang disiapkan tidak terpenuhi. Penyebabnya, banyak pemda tidak membuka rekrutmen PPPK dengan alasan nihil dana.
BACA JUGA: Lihat Real Count KPU Pilpres 2019, Honorer K2 Siapkan Syukuran Akbar
"Kemarin kuotanya 150 ribu guru honorer yang akan kami rekrut, sayang tidak semua daerah mengusulkan karena takut akan membebani APBD. Padahal sesuai kesepakatan dengan Kemenkeu untuk guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, gajinya diambilkan dari DAU," terangnya.
Dengan sumber gaji dari DAU itu, lanjut Muhadjir, mestinya kuota yang disiapkan terserap semuanya. Dia sangat menyayangkan karena PPPK itu sangat bagus untuk guru honorer. Terlebih rekrutmennya khusus honorer sehingga peluang lulus lebih besar.
Rekrutmen PPPK alias pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap kedua tahun ini diprioritaskan untuk guru honorer.
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?