Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan
Senin, 10 Januari 2011 – 01:31 WIB
BANDARLAMPUNG – Rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena itu, evaluasi rekrutmen oleh Wali Kota Herman H.N. dianggap sia-sia.
Ketua Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung Rahmat, Husein D.C. mengatakan, jika merujuk pada PP tersebut maka mulai 2010 tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS oleh kepala daerah. Tidak hanya untuk rekrutmen tenaga honorer Satpol PP saja, aturan itu juga berlaku untuk satuan kerja lainnya.
"Di antaranya, rencana wali kota untuk mengangkat tenaga honorer perawat di kelurahan. Kemudian tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disebertam) pada 2011,” ujar Husein di Graha Pena Lampung, kemarin (9/1)
Husein memaparkan, pada pasal 6 ayat 1 PP itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009. Itu pun dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD. "Lalu, pengangkatan tenaga honorer juga dilakukan secara objektif dan transparan,” kata Husein.
BANDARLAMPUNG – Rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005
BERITA TERKAIT
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer