Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan
Senin, 10 Januari 2011 – 01:31 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bandarlampung, Fahmi Sasmita mengatakan bahwa terkait indikasi carut-marutnya rekrutmen Satpol PP, dewan akan berkoordinasi dengan Wali Kota Herman H.N. Koordinasi terkait evaluasi rekrutmen yang belakangan banyak menuai persoalan terhadap peserta yang diluluskan.
Baca Juga:
"Kami bertemu wali kota membicarakan isu peserta yang diluluskan, namun tidak memenuhi persyaratan. Nanti akan kami kumpulkan mereka (Satpol PP) untuk dievaluasi,” kata Fahmi.
Sementara Ketua DPRD, Budiman A.S. mengatakan, dari hasil pertemuan dengan wali kota, tidak ada persoalan dalam rekrutmen. Namun, dari isu-isu yang berkembang, dewan tetap akan melakukan pengawasan secara konkret kepada eksekutif terhadap proses rekrutmen dan evaluasi penerimaan Satpol PP.
"Mereka sedang melakukan proses dan kami berharap mereka mematuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Budiman kepada Radar Lampung (grup JPNN) melalui telepon genggamnya kemarin (9/1).
BANDARLAMPUNG – Rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya