Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan

Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan
Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bandarlampung, Fahmi Sasmita mengatakan bahwa terkait indikasi carut-marutnya rekrutmen Satpol PP, dewan akan berkoordinasi dengan Wali Kota Herman H.N. Koordinasi terkait evaluasi rekrutmen yang belakangan banyak menuai persoalan terhadap peserta yang diluluskan.

   

"Kami bertemu wali kota membicarakan isu peserta yang diluluskan, namun tidak memenuhi persyaratan. Nanti akan kami kumpulkan mereka (Satpol PP) untuk dievaluasi,” kata Fahmi.

Sementara Ketua DPRD, Budiman A.S. mengatakan, dari hasil pertemuan dengan wali kota, tidak ada persoalan dalam rekrutmen. Namun, dari isu-isu yang berkembang, dewan tetap akan melakukan pengawasan secara konkret kepada eksekutif terhadap proses rekrutmen dan evaluasi penerimaan Satpol PP.

   

"Mereka sedang melakukan proses dan kami berharap mereka mematuhi rambu-rambu yang ada,” ujar Budiman kepada Radar Lampung (grup JPNN) melalui telepon genggamnya kemarin (9/1).

   

BANDARLAMPUNG – Rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News