Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan
Senin, 10 Januari 2011 – 01:31 WIB
Kasatpol PP Cik Raden mengatakan, rekrutmen digelar karena kini personelnya sangat minim. Menurut dia, idealnya satu personel Pol. PP berbanding delapan ratus penduduk. Karena itu, dibutuhkan seribu Satpol PP untuk memenuhi kuota tersebut.
"Karena itu, ketika perubahan komposisi panitia, kami ajukan 500 personel kepada wali kota. Namun, hanya dikabulkan 400 orang. Jadi bukan 200 lagi,” ujar Cik Raden.
Menurut dia, personel itu untuk memenuhi kebutuhan Satpol PP mulai tingkat kelurahan, kecamatan, sampai tingkat kota. Tugasnya untuk melakukan patroli di pasar, penegakan peraturan daerah, dan untuk ketertiban umum. (dna/c2/ais)
BANDARLAMPUNG – Rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya