Rektor Dipilih Presiden? Sangat Berlebihan...

Rektor Dipilih Presiden? Sangat Berlebihan...
Teuku Riefky Harsya. Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemilihan rektor harus mengacu pada sistem pendidikan nasional seperti diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkap Riefky merespons wacana rektor dipilih presiden yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo Rabu 1 Juni 2017.

Riefky berpendapat, pemilihan rektor tidak terlepas pada beberapa ketentuan seperti Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) UU Pendidikan Tinggi (Dikti). Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 65 tahun 2007, dan Permenristekdikti nomor 1 tahun 2015 yang telah diubah dengan Permenristekdikti nomor 1 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/ Ketua/ Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri.

Dalam ketentuan tersebut mengatur bahwa menteri yang bertanggung jawab dalam sistem pendidikan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

"Pemilihan rektor merupakan bagian dari sistem pendidikan, dosen dapat tugas tambahan memimpin perguruan tinggi dan menteri menetapkan rektor terpilih setelah melalui mekanisme pemilihan," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu, Minggu (4/6).

Riefky juga menilai alasan rektor ditentukan presiden untuk menghindari penyimpangan, paham anti-Pancasila, intoleransi, dan radikalisme ideologi sangatlah berlebihan. "Jangan menggeneralisir satu dua kasus dengan penerapan sebuah kebijakan yang berlaku secara nasional," tegasnya.

Menurut dia, jika ada kasus seperti itu maka pemerintah seharusnya membina dan membangun komunikasi yang lebih baik lagi dengan para Perguruan Tinggi.

Karenanya, Komisi X DPR RI meminta pemerintah harus membuka ruang dialog terlebih dahulu dengan para pemangku kepentingan khususnya Majelis Rektor PTNI yang l beranggotakan 118 Perguruan Tinggi/ Politeknik Negeri seIndonesia.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemilihan rektor harus mengacu pada sistem pendidikan nasional seperti diatur dalam ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News