Rektor Dwijendra: Penggunaan Pupuk NPK dan Urea Dinilai Tingkatkan Produktivitas Tanaman
jpnn.com, BALI - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Lewat Permentan tersebut pemerintah berharap tata kelola pupuk bersubsidi bisa lebih baik dan mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.
Salah satu poin Permentan itu untuk membatasi jenis pupuk subsidi, yang difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea.
Rektor Universitas Dwijendra, Gede Sedana mengatakan terkait kelebihan dan manfaat dari pupuk Urea dan NPK.
Menurut dia, penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat dalam peningkatan produktivitas tanaman melalui pertumbuhan vegetatif dan generatif.
"Para petani terbiasa menggunakan kedua jenis pupuk tersebut dalam jumlah yang cukup tinggi sesuai dengan kebutuhan tanamannya, sehingga masih sangat layak untuk disubsidi," kata dia di Bali, Jumat (5/8).
Oleh karena itu, lanjut dia, jika pupuk NPK dan Urea masih disubsidi pemerintah pada sembilan komoditas.
Adapun komoditas itu di antaranya padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, dan kopi seperti disebutkan pada Permentan Nomor 10 tahun 2022.
Rektor Universitas Dwijendra, Gede Sedana mengatakan penggunaan pupuk Urea dan NPK sangat bermanfaat dalam peningkatan produktivitas tanaman.
- Syaharuddin Alrif Tegaskan Komitmen Jadikan Sidrap Lokomotif Swasembada Pangan Nasional
- Jaga Stabilitas Pangan, Kementan Minta Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Kementan Pacu Brigade Pangan Sebagai Garda Terdepan Produksi Indonesia
- Pordasi dan Kementan Berkolaborasi Dorong Pertumbuhan Peternak Kuda Lokal
- Kementan Dorong Optimalisasi Lahan di Kalimantan Utara
- Produksi Jamu Herbal jadi Bukti Kemandirian Petani di Gunung Kidul