Rektor IAIN Madura Memaafkan Mahasiswa Perusak Fasilitas Kampus, tetapi…
jpnn.com, PAMEKASAN - Aksi unjuk rasa mahasiswa di kampus IAIN Madura pada 30 Juli 2021, menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT), diwarnai kerusuhan dan perusakan.
Sejumlah fasilitas kampus yang dirusak mahasiswa pengunjuk rasa antara lain pos pengamanan kampus dibakar dan kaca di aula kampus dipecahkan.
Polisi telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima orang telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pamekasan, termasuk penggerak aksi rusuh itu.
Sedangkan tiga mahasiswa lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura Dr Moh Kosim memaafkan mahasiswanya yang melakukan perusakan fasilitas kampus pada unjuk rasa rusuh yang terjadi 30 Juli 2021.
"Sebagai pimpinan dan pelaku perusakan itu merupakan mahasiswa sendiri, tentu kami maafkan. Tapi proses hukum bagi para perusakan tetap berlanjut," kata Kosim di Pamekasan, Senin (16/8).
Kosim menjelaskan, kasus perusakan fasilitas kampus, apalagi dengan melakukan pembakaran merupakan perbuatan melawan hukum.
Indonesia, sambung dia, merupakan negara hukum, sehingga setiap aksi pelanggaran hukum juga harus diproses hukum.
Begini sikap Rektor IAIN Madura menanggapi aksi mahasiswa yang diwarnai perusakan fasilitas kampus pada 30 Juli 2021.
- Sampaikan Aspirasi Saat Bertemu Menristek Dikti, Sultan: UKT Tidak Memberatkan Mahasiswa
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak