Rektor IAIN Madura Memaafkan Mahasiswa Perusak Fasilitas Kampus, tetapi…
Selasa, 17 Agustus 2021 – 07:40 WIB

Dokumen unjuk rasa rusuh di kampus IAIN Madura. Foto: Abd Aziz/Antara
Disamping itu, proses hukum bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran juga merupakan bagian dari pendidikan hukum yang harus dijalani.
Kosim mengemukakan, dirinya sangat menghargai berbagai bentuk aspirasi mahasiswa, karena hal itu memang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi jika sudah melakukan perusakan atau melakukan pelanggaran hukum, itu tentu sudah menjadi domain aparat penegak hukum," kata Rektor IAIN Madura. (antara/jpnn)
Begini sikap Rektor IAIN Madura menanggapi aksi mahasiswa yang diwarnai perusakan fasilitas kampus pada 30 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Sikap Mendiktisaintek Brian Yuliarto Tegas Soal UKT, Rektor PTN Seluruh Indonesia Dikumpulkan
- Pergantian Mendiktisaintek Dinilai sebagai Langkah Tepat
- Mendiktisaintek Satryo Bakal Di-Reshuffle, Akibat Demo Indonesia Gelap ?