Rektor IAIN Madura Memaafkan Mahasiswa Perusak Fasilitas Kampus, tetapi…
Selasa, 17 Agustus 2021 – 07:40 WIB
Disamping itu, proses hukum bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran juga merupakan bagian dari pendidikan hukum yang harus dijalani.
Kosim mengemukakan, dirinya sangat menghargai berbagai bentuk aspirasi mahasiswa, karena hal itu memang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tapi jika sudah melakukan perusakan atau melakukan pelanggaran hukum, itu tentu sudah menjadi domain aparat penegak hukum," kata Rektor IAIN Madura. (antara/jpnn)
Begini sikap Rektor IAIN Madura menanggapi aksi mahasiswa yang diwarnai perusakan fasilitas kampus pada 30 Juli 2021.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Aspirasi Saat Bertemu Menristek Dikti, Sultan: UKT Tidak Memberatkan Mahasiswa
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Mairon Tabuni alias Solikin di Ilaga
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak