Rektor Ini Ditangkap KPK karena Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri, Hmm
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani.
KPK menduga Karomani terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8).
"KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung," kata dia.
Para pihak yang terjaring operasi senyap itu kini sudah berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung pada Jumat (19/8) hingga Sabtu (20/8) dini hari.
Dalam operasi senyap itu, seorang rektor diamankan.
"Benar, tim KPK tadi malam sampai dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu.
KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap rektor Unila dan pihak-pihak yang ditangkap.
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Kunjungan Jokowi ke Semarang soal KPK Tak Menahan Mbak Ita?
- KPK Panggil Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen Ermanza
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Hari Ini
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Anggota DPR Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK