Rektor Ini Ditangkap KPK karena Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri, Hmm
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani.
KPK menduga Karomani terlibat dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8).
"KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung," kata dia.
Para pihak yang terjaring operasi senyap itu kini sudah berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung pada Jumat (19/8) hingga Sabtu (20/8) dini hari.
Dalam operasi senyap itu, seorang rektor diamankan.
"Benar, tim KPK tadi malam sampai dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu.
KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap rektor Unila dan pihak-pihak yang ditangkap.
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- KPK Sinyalir Pengadaan LNG yang Jadi Bancakan Korupsi Tanpa Izin dan Persetujuan
- SDR Desak KPK Menetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Menjadi Tersangka
- Usut Kasus Korupsi di PT Antam, KPK Panggil Pengusaha Tambang Emas Siman Bahar
- Bos PT Jembatan Nusantara Disinyalir Beli Tanah dan Rumah dari Hasil Korupsi, Sontoloyo
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup