Rektor IPB Siap Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 14 Juni 2012 – 08:34 WIB
BOGOR-Setelah sebelumnya tak hadir pada panggilan pertama, Rektor IPB Prof Dr Herry Suhardiyanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Orang nomor satu di Kampus IPB ini bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan Nasional dengan tersangka Angelina Sondakh.
“Seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi, pekan lalu. Tapi karena tidak bisa hadir, maka dijadwalkan ulang Kamis besok,” ujar Humas KPK Johan Budi kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin.
Selain Herry, KPK juga bakal memintai keterangan dari para petinggi Universitas lainnya yang turut kebagian kue anggaran Kemendiknas. Kesaksian Herry menjadi penting, karena Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Korwil Bogor itu dinilai mengetahui alur kasus dugaan rasuah (korupsi) pada proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sejumlah universitas negeri. Nilainya pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp600 miliar. Kesaksian Herry diharapkan dapat menguatkan dugaan tindakan korup dua lakon utama patgulipat proyek, M Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Sebelumnya Johan mengungkapkan, Herry sebagai salah satu rektor berpengaruh di Indonesia mengikuti pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Sudah dua kali berturut-turut, Herry dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Indonesia.
BOGOR-Setelah sebelumnya tak hadir pada panggilan pertama, Rektor IPB Prof Dr Herry Suhardiyanto kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan