Rektor ITK Prof Budi Santoso Harus Diproses Hukum, Surat Ini Bisa Menguatkan Alat Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendorong adanya proses hukum terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Prof Budi Santoso Purwokartiko.
Sebelumnya, tulisan Prof Budi Santoso yang beredar di media sosial menuai kontroversi lantaran dianggap mengandung unsur SARA.
Sebab, guru besar dari ITK Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyinggung perihal kalimat yang kerap digunakan dalam ajaran Islam. seperti, insyaallah dan barakallah.
Tulisan Prof Budi Santoso juga dinilai cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Budi pun telah mengklarifikasi tulisannya itu.
Belakangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan suspensi terhadap Prof Budi Santoso.
Kemendibudristek memberhentikan rektor ITK itu dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) seusai unggahannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA.
"Pemberhentian atau suspensi sebagai reviewer LPDP dapat dijadikan sebagai memperkuat alat bukti yaitu surat dan keterangan ahli," kata Chandra Purna Irawan kepada JPNN.com, Senin (9/5).
Dia menyebut surat yang dimaksud adalah dari Kemendikbudristek tentang pemberhentian sebagai reviewer LPDP.
Chandra Purna Irawan menilai surat Kemendikbudristek ini bisa menguatkan alat bukti untuk proses hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko.
- Cagub Riau Abdul Wahid: Pilihlah Pemimpin yang Tidak Money Politik dan Menyebar Isu Sara
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Bawaslu: Isu SARA Masih Rawan Terjadi di Pilkada 2024
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum
- Cegah Isu Memecah Belah, Polresta Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Tangkal Hoaks