Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri

Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri
Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri
JAKARTA - Rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia dengan Mendiknas berlangsung alot, di Jakarta, kemarin. Mayoritas rektor yang hadir mengaku keberatan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 24 Tahun 2010 terutama yang memuat poin tentang Pengangkatan dan Pemberhentian rektor oleh menteri.

"Para rektor inginnya meninjau dan mendiskusikan kembali PP dan Permendiknas tersebut. Dari diskusi yang berkembang rata-rata menginginkan yang mengangkat rektor tetap presiden bukan menteri," kata salah satu rektor dari sebuah PTN di Jawa Timur yang ikut hadir dalam rapat kepada INDOPOS (grup JPNN), tadi malam (30/10).

Pejabat kampus yang minta tidak disebutkan namanya tersebut mengungkapkan, forum rektor rata-rata memiliki alasan sama kenapa menolak PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010 sebagai penjabaran lebih lanjutnya. Alasan pertama, jika rektor diangkat dan diberhentikan oleh menteri, tentu statusnya dalam birokrasi daerah tidak lagi bisa sejajar dengan gubernur. Dan ini dinilai merugikan di tengah otonomi luas yang diterapkan pada Perguruan Tinggi.

Sebagian rektor lainnya terutama yang berasal dari wilayah timur Indonesia, menurutnya, juga berpendapat, jabatan rektor dalam percaturan khasanah keilmuan menjadi palang pintu bagi wajah peradaban bangsa. Karenanya posisi ini tidak main-main. Akan kurang strategis sifatnya jika status pengangkatannya diturunkan dari oleh presiden menjadi oleh menteri.

JAKARTA - Rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia dengan Mendiknas berlangsung alot, di Jakarta, kemarin. Mayoritas rektor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News