Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri

Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri
Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri
Alasan lain, dari pendapat yang berkembang, menurutnya, PP No 66 tahun 2010 ini secara tidak langsung juga telah memangkas budaya akademis yang selama ini terbangun di Perguruan Tinggi. Dimanapun rektor Perguruan Tinggi dipilih melalui proses pemilihan di tingkat senat yang cukup ketat. Presiden dalam surat pengangkatannya pun juga tetap memperhatikan aspek-aspek akademis yang dimelekat pada diri rektor bersangkutan.

"Kalau saya pribadi sih selama menterinya juga akademisi tak menjadi masalah. Tapi kalau nanti menterinya dari Parpol bagaimana? Jabatan rektor bisa-bisa tidak steril lagi dari politik praktis," paparnya.

Mantan rektor ITS yang kini menjadi anggota kehormatan Majelis Rektor PTN Profesor Soegiono juga berpendapat kurang lebih sama. Menurutnya, memang banyak hal harus disikapi dari materi PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010 ini. Dia berpendapat PP No 66 yang mengatur pengangkatan rektor/ketua/direktur perguruan tinggi oleh menteri, bagi kalangan PTN di kota-kota besar di Jawa memang tidak begitu menjadi masalah. Para rektor UI, IPB atau PTN besar lain di Jawa mungkin tidak berkeberatan.

Namun, rektor-rektor PTN lain di luar Jawa, di kawasan-kawasan perbatasan misalnya, ini akan sangat terkait dengan wibawa, peran, dan fungsi mereka sebagai tokoh akademisi. "Pertemuan Majelis Rektor mengusulkan agar pengangkatan rektor sebaiknya oleh presiden. Karena ini kalau yang ngangkat menteri wibawanya bagaimana nanti, ini menyangkut statusnya, fungsinya di daerah. Mereka itu sangat sentral sekali hubungannya dengan Kapolda, Pangdam, dan sebagainya," kata Profesor Seogiono.

JAKARTA - Rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia dengan Mendiknas berlangsung alot, di Jakarta, kemarin. Mayoritas rektor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News