Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri
Minggu, 31 Oktober 2010 – 11:11 WIB

Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri
Dalam Rapat Majelis Rektor PTN se-Indonesia di Jakarta tadi malam, sejumlah rektor menyangkan sikap pemerintah yang terkesan kurang serius menanggapi keberatan para rektor ini. Dalam pertemuan tadi malam, Mendiknas M. Nuh hanya datang sekitar sepuluh menit untuk memberikan pidato sambutan selanjutnya langsung pergi.
Selain berisi tentang status pengangkatan dan pemberhentian rektor, PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010 juga mengatur, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Politeknik wajib menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru. Demikian juga dalam proses rekrutmen mahasiswa baru di masing-masing PTN harus menerima mahasiswa yang melalui jalur seleksi nasional (SNMPTN) minimal sebanyak 60 persen dari total penerimaan mahasiswa baru.
PT yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) juga akan tetap ada. Namun, dalam pengelolaan keuangannya harus tunduk pada tiga buah UU Keuangan. (did/jpnn)
JAKARTA - Rapat Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia dengan Mendiknas berlangsung alot, di Jakarta, kemarin. Mayoritas rektor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025