Rektor: Sanksi Terberatnya, Pelaku Dikeluarkan dari Kampus Jika Terbukti Bersalah
Jumat, 07 Oktober 2022 – 08:40 WIB
"Silakan saja melapor. Kami dari kampus tidak menghalangi karena itu merupakan hak semua warga negara Indonesia untuk mencari pembelaan, mencari keadilan," jelasnya.
Menurut Nyanyu, tugas kampus hanya mencari apa penyebab permasalahan yang terjadi tersebut.
"Sebagai lembaga tempat yang bersangkutan menjalani pendidikan kami juga sangat empati apa yang dialami oleh korban," pungkasnya. (mcr35/jpnn)
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah menegaskan pelaku kekerasan akan dikeluarkan dari kampus jika terbukti bersalah.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- UMJ Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru, Selamat Ibu-Ibu Profesor
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai