Rektor: Sanksi Terberatnya, Pelaku Dikeluarkan dari Kampus Jika Terbukti Bersalah
Jumat, 07 Oktober 2022 – 08:40 WIB

Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di lantai 2 Kampus B UIN Raden Fatah di Jakabaring. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
"Silakan saja melapor. Kami dari kampus tidak menghalangi karena itu merupakan hak semua warga negara Indonesia untuk mencari pembelaan, mencari keadilan," jelasnya.
Menurut Nyanyu, tugas kampus hanya mencari apa penyebab permasalahan yang terjadi tersebut.
"Sebagai lembaga tempat yang bersangkutan menjalani pendidikan kami juga sangat empati apa yang dialami oleh korban," pungkasnya. (mcr35/jpnn)
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah menegaskan pelaku kekerasan akan dikeluarkan dari kampus jika terbukti bersalah.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap