Rektor UI: Akhiri Liberalisasi Bisnis Gas

Rektor UI: Akhiri Liberalisasi Bisnis Gas
Rektor UI: Akhiri Liberalisasi Bisnis Gas

jpnn.com - JAKARTA - Tata kelola gas di Indonesia saat ini sangat liberal, yang tidak mendukung upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Liberalisasi pengelolaan gas ini sebagai dampak  Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan peraturan-peraturan turunannya.

Demikian dikatakan Rektor Universitas Indonesia (UI), Muhammad Anis dalam Seminar Quo Vadis Tata Kelola Migas di Indonesia di UI, Salemba, Jakarta, Rabu (26/2).

Seminar digelar Pengkajian Energi UI yang bekerjasama dengan Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Anis memberikan contoh praktek liberalisasi bisnis gas. Yakni kebijakan open access (pemanfaatan pipa bersama) dan unbundling(pemisahan usaha niaga dan transportasi). Kebijakan ini berdasar Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM No 19 tahun 2009.

“Liberalisasi bisnis gas itu memunculkan 63 trader gas yang yang sebagian besar tidak memiliki infrastruktur/jaringan pipa. Akibatnya proses percepatan infrastruktur gas (jaringan pipa) menjadi terhambat," kata dia.

Sebagai lembaga akademi, imbuh Anis, UI melakukan kajian dalam koridor akademisi terkait open access dan unbundling, sehingga tidak diintervensi kepentingan apapun, demi kedaulatan dan ketahanan energi. “Universitas adalah rumah para ilmuwan dan rumah ilmu pengetahuan,” jelas dia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo yang menjadi keynote speaker seminar itu menyatakan setuju dengan pendapat Rektor UI.

JAKARTA - Tata kelola gas di Indonesia saat ini sangat liberal, yang tidak mendukung upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Liberalisasi pengelolaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News