Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun
Diduga Lakukan Kebohongan Publik
Rabu, 09 November 2011 – 06:03 WIB
JAKARTA–Perlawanan para guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap kebijakan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri tak kunjung surut. Perwakilan keluarga UI yang tergabung dalam Gerakan Save UI mulai mempersiapkan serangan baru. Mereka melaporkan sang rektor ke penegak hukum.
’’Ada sederet kebohongan yang dilakukan Pak Rektor. Itu tak bisa ditoleransi bagi seorang pejabat publik,’’ ujar koordinator Save UI Ade Armando di aula Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, kemarin (8/11).
Baca Juga:
Menurut Ade, kebohongan-kebohongan itu telah merugikan orang lain dan publik. Terlebih kebohongan tersebut berupa tindakan memanipulasi data yang mengakibatkan kesalahan penafsiran dan fakta.
Tentunya, menurut Ade, tindakan tersebut sudah memenuhi kriteria yang diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda materi.
JAKARTA–Perlawanan para guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap kebijakan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri tak kunjung
BERITA TERKAIT
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM