Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun
Diduga Lakukan Kebohongan Publik
Rabu, 09 November 2011 – 06:03 WIB
Dengan persoalan ini saja, dia memastikan sudah ada persoalan tambahan terkait Rektor UI. Tak menutup kemungkinan ada penyimpangan keuangan. Meskipun Rektor UI telah menampik dugaan penyimpangan tersebut. ’’Kalau ditanya biaya perjalanan, selalu dijawab rektor berasal dari bantuan pihak luar. Nah bantuan itu dilaporkan tidak ke pemerintah. Ini kan jadi persoalan lagi,’’ terangnya di hadapan para guru besar UI itu.
Ade mengaku telah berkomunikasi pula dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertemuan itu dipastiakn Rektor UI sebagai pejabat publik. Artinya setiap tindakan terkait bantuan asing harus dilaporkan.
Faktanya, sambung dia, belum ada laporan dari Rektor UI terkait semua bantuan tersebut. KPK pun belum menerima laporan itu. Sehingga semakin menguatkan isu penyimpangan keuangan yang terjadi di UI.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Usman Abdhali Watik menambahkan, Rektor UI sebagai jabatan publik. Dalam jabatan itu harus tunduk pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
JAKARTA–Perlawanan para guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap kebijakan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri tak kunjung
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen