Rektor UI Diancam Pidana 1 Tahun
Diduga Lakukan Kebohongan Publik
Rabu, 09 November 2011 – 06:03 WIB
Artinya, dia mengatakan semua data yang dibutuhkan bagi kepentingan publik wajib diberikan. Tidak boleh dimanipulasi atau pun direkayasa. Tindakan tersebut dapat dikenai ancaman pidana. ’’Pasal 7 ayat 2 menyebutkan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Kalimat itu cukup jelas,” ungkapnya.
Rekam Pesan Anda
Rekam Pesan Anda
Tak mudah mengonfirmasi Rektor UI Prof Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri ini. Pimpinan puncak di kampus pelat merah itu terkesan semakin ‘mengasingkan diri’. Terlebih sejak para guru besar dan karyawan UI melakukan perlawanan terhadap sejumlah kebijakannya.
Sikap ‘mengasingkan diri’ Rektor UI tersebut cukup menyulitkan bagi para jurnalis. Terutama saat butuh perimbangan informasi dalam pemaparan materi berita. Nomor telepon selulernya 08121102xxx yang selalu digunaknnya seperti tak berfungsi.
Berulang-ulang dihubungi hanya selalu meninggalkan jawaban, ’rekam pesan anda…..’. Suara mesin penjawab itulah yang selalu terdengar. Hingga tak ada informasi pengimbang yang didapatkan. Sikap mengasingkan diri ala para kaum sufi itu tertular pada sekretaris pribadinya, Devi Rahmawati. Perempuan aktif dan cantik itu pun tak bisa lagi dihubungi. Padahal beberapa hari lalu masih saling berkomunukasi melalui pesan singkat.
JAKARTA–Perlawanan para guru besar Universitas Indonesia (UI) terhadap kebijakan Rektor UI Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Soemantri tak kunjung
BERITA TERKAIT
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen