Rektor UI Didesak Mundur, Kemendikbudristek Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Desakan berbagai kalangan agar Prof Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai rektor Universitas Indonesia (UI) makin gencar.
Apalagi, Kuncoro disebut-sebut menjabat wakil komisaris di salah satu bank BUMN.
Menanggapi desakan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak bisa mengintervensi UI.
Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), UI memiliki hak prerogatif.
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas tidak bisa diintervensi Kemendikbudristek," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam kepada jpnn.com, Selasa (28/6).
Dia menambahkan, pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengawasan, pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan majelis wali amanat (MWA) UI.
Tentunya, kata Prof Nizam, nantinya MWA yang bisa memberikan keputusan tentang hal tersebut. Apakah menyalahi statuta atau tidak.
Desakan agar rektor mundur dipicu oleh sikap rektorat yang memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI atas unggahan di medsos yang isinya mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Desakan berbagai kalangan agar Prof Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI makin gencar. Apa kata Kemendikbudristek?
- Diwajibkan Minta Maaf soal Disertasi ke Civitas Akademica UI, Bahlil Bereaksi Begini
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi
- Soal Indonesia Gelap, Wakil Ketua DPR: Sah Saja, Itu Bagian Aspirasi
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah