Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan Minta Mahasiswa Bersuara
jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta mahasiswa UI bersuara terkait rangkap jabatan rektornya.
Arteria menilai yang menjadi permasalahan dalam rangkap jabatan rektor UI tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah yang bersangkutan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN. PP pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 hanya melarang rektor rangkap jabatan sebagai direksi BUMN.
Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
Arteria mengatakan, terlepas dari perdebatan aturan tersebut, masalah rangkap jabatan rektor UI tetap harus dikritisi.
Pria yang juga merupakan Alumnus Universitas Indonesia itu menyebutkan sikap rektor UI tersebut sangat memalukan.
"Ya, sangat memalukan. Masa iya dia itu Presiden Republik UI, posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (21/7).
Rektor UI rangkap jabatan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta mahasiswa untuk ikut bersuara.
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
- Disertasi Bahlil Lahadilia Tuai Polemik Perihal Pencatutan Nama JATAM
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat