Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan Minta Mahasiswa Bersuara

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta mahasiswa UI bersuara terkait rangkap jabatan rektornya.
Arteria menilai yang menjadi permasalahan dalam rangkap jabatan rektor UI tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang terbit setelah yang bersangkutan rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN. PP pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 hanya melarang rektor rangkap jabatan sebagai direksi BUMN.
Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
Arteria mengatakan, terlepas dari perdebatan aturan tersebut, masalah rangkap jabatan rektor UI tetap harus dikritisi.
Pria yang juga merupakan Alumnus Universitas Indonesia itu menyebutkan sikap rektor UI tersebut sangat memalukan.
"Ya, sangat memalukan. Masa iya dia itu Presiden Republik UI, posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Rabu (21/7).
Rektor UI rangkap jabatan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta mahasiswa untuk ikut bersuara.
- Kadin DKI Gandeng ILUNI UI Jual 25 Ribu Paket Sembako Murah Menjelang Hari Raya
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Diwajibkan Minta Maaf soal Disertasi ke Civitas Akademica UI, Bahlil Bereaksi Begini
- Bahlil Mengaku Manut Keputusan UI, Bakal Revisi Disertasinya
- UI Desak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Meminta Maaf
- Instruksi Rektor UI soal Disertasi Bahlil, Singgung Kualitas dan Substansi