Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan Minta Mahasiswa Bersuara
Sebagai alumnus Fakultas Hukum UI, Arteria menyebutkan rangkap jabatan tersebut melawan hukum lantaran saat rektor UI ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI pada Februari 2020, masih memakai statuta lama yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.
Seharusnya, lanjut Arteria, permasalahan ini bisa diselesaikan jika Mendikbudristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum.
"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan yang seperti ini. Padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta para mahasiswa UI untuk ikut menyuarakan permasalahan tersebut berdasarkan motto kampus kuning itu Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil)
"Suarakan terus ketidakbenaran lalu gunakan kanal-kanal konstitusional sebagai upaya aksi. Bisa judicial review PP ke MA, Gugat SK ke PTUN, laporan maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif, laporkan ke penegak hukum," tegas Arteria Dahlan. (mcr8/jpnn)
Rektor UI rangkap jabatan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta mahasiswa untuk ikut bersuara.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Universitas Terbuka Menggandeng UI Buka Program Vokasi Baru
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya
- Universitas Indonesia Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
- Disertasi Bahlil Lahadilia Tuai Polemik Perihal Pencatutan Nama JATAM
- Kasus Tom Lembong, Pakar Hukum UI: Begitu Prosesnya Tidak Lawful, maka Cacat