Rektor UI Rangkap Jabatan, Ubaid Salahkan Bank Indonesia dan OJK
"Rektor UI maupun rektor UIII diduga kuat melanggar hukum, statuta kampus," ucap Ubaid.
JPPI menduga, ada banyak kemungkinan, rangkap jabatan ini juga dilakukan oleh rektor-rektor di kampus lain. Hanya, publik tidak tahu dan mereka masih menyembunyikan.
"Sebagai pertanggungjawaban moral dan menjaga marwah kampus, JPPI mendesak supaya para rektor tersebut mengundurkan diri," tegasnya.
Desakan ini, lanjutnya, didasarkan pada beberapa dua alasan utama. Pertama, kampus adalah institusi yang berperan sebagai moral force, tempat di mana gerakan moral dan pendidikan karakter para pemimpin bangsa ditempa.
Apa jadinya, kata Ubaid, bila kalangan intelektual di kampus mencohtohkan perilaku yang tidak bermoral dengan melakukan tindakan yang jelas dilarang dalam peraturan. Ini tentu hal buruk yang harus dihindari.
Kedua, kampus juga berperan besar dalam social control. Ketika ribut-ribut soal politik yang sarat kepentingan, Ubaid memaparkan, seringkali gerakan kampus dan juga para rektor menyatakan sikap serta terlibat dalam perseteruan menjadi penengah, menegakkan prinsip-prinsip keadilan, keberpihakan kepada yang lemah.
"Karena itu, peran-peran kampus dan pemimpinnya (rektor) seharusnya tidak tergadai dengan iming-iming jabatan atau kepentingan politik yang mempengaruhinya," pungkasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
kornas JPPI ubaid matraji mendesak rektor-rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri karena melanggar statuta universitas
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Kandidat Ketum ILUNI FHUI Ini Siapkan Proker Konsultasi Hukum Gratis
- Mengapa Saat Hujan Gerimis Perasaan Seseorang jadi Melankolis? Begini Penjelasan Psikolog
- Buntut Penangguhan Gelar Doktor Bahlil, Deolipa Minta 2 Dekan UI Mundur dari Jabatannya