Rektor UI Siap Diperiksa KPK
Bantah Lalai dalam Kelola Aset
Minggu, 22 Januari 2012 – 07:17 WIB
Berdasarkan data BPK, akibat dari keterlambatan tersebut menemukan data bahwa negara telah dirugikan sebesar 38.508.859 Yen atau sekitar Rp 3,8 miliar. Duit besar ini harus dibayarkan segai denda komitemen kerjasama pembangunan RSP UI.
Ketika ditanya apakah dirinya siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek bermasalah tersebut, Gumilar mengaku siap. "Tapi itu terlalu dini kalau berbicara itu (diperiksa KPK). Tapi kalau memang mau diperiksa ya kita siap karena semua pihak harus menegakkan dan menghormati hukum," imbuh dia.
Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami laporan indikasi penyelewengan seperti yang diungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi data-data dan laporan adanya dugaan pelanggaran di kampus yang khas dengan jas kuning itu. "Ya, kami sudah menerima laporan dan data itu sejak beberapa waktu lalu," kata Johan.
Namun, meski begitu Johan menerangkan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-tesa untuk memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Namun yang jelas, kata dia KPK akan tetap menelusurinya.
DEPOK- Kisruh pengelolaan keuangan kampus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 42 miliar membuat Universitas Indonesia kembali menjadi sorotan.
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS