Rektor UI Siap Diperiksa KPK
Bantah Lalai dalam Kelola Aset
Minggu, 22 Januari 2012 – 07:17 WIB
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menilai jika memang ada potensi kebocoran anggaran negara, tidak serta merta menjurus pada tindak pidana korupsi. "Bisa juga disebabkan karena masalah administrasi," ujar Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Djoko Santoso. Jika dugaan kebojoran anggaran negara ini karena persoalan administrasi, maka tidak perlu dibawa hingga ke KPK.
Tentang kerjasama pemanfaatan asset kampus dengan pihak ketiga, Djoko mengatakan bukan sebuah pelanggaran. Dalam beberapa kesempatan, Kemendikbud melansir banyak asset kampus yang disewakan untuk digunakan tempat usaha. Seperti toko dan SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum). Meski asset kampus boleh disewakan, Djoko mengatakan tetap ada aturannya. Hasil dari penyewaan kampus itu merupakan pemasukan negara bukan pajak (PNBP). Pemasukan ini tetap harus sepengatahuan negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti diberitakan, anggota VI BPK Rizal Djalil telah menyampaikan hasil temuan kerugian negara di beberapa kampus negeri kepada Wakil Pimpinan DPR Bidang Kesra Taufik Kurniawan. Dalam laporan ini, Rizal khusus menyorot temuan kerugian negara di UI.
Dalam hasil audit itu, negara berpotensi mengalami kerugian negara sebesar Rp 41 miliar dari akad UI yang menyewakan tanah ke pihak swasta. Pihak BPK menilai harga sewa terlalu rendah. Yaitu Rp 50 juta perbulan untuk tanah seluas 23.583 meter persegi dengan durasi kontrak mulai 2012 hingga 2039. (ken/kuh/wan)
DEPOK- Kisruh pengelolaan keuangan kampus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 42 miliar membuat Universitas Indonesia kembali menjadi sorotan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?