Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya
jpnn.com, PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof Khairunnas Rajab ditetapkan polisi jadi tersangka dugaan penghinaan terhadap dosen yang memprotes kebijakannya.
Penetapan tersangka terhadap Prof Khairunnas dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
"Rektor UIN Suska Riau, K, telah resmi ditetapkan tersangka pada 30 Agustus lalu, setelah gelar perkara oleh penyidik," kata Kombes Asep.
Khairunas dilaporkan ke Polda Riau oleh Irwanda atas dugaan penghinaan dan dianggap berlaku tak pantas terhadap sejumlah dosen yang memprotes kebijakannya dalam memimpin UIN Suska Riau.
Dalam masalah itu, Khairunnas juga melaporkan balik tujuh dosen ke Polda Riau atas pencemaran nama baik, penghinaan dan penyerangan.
Ketuujuh dosen UIN Suska Riau yang dilaporkan ialah Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra, Zulkifli, Alimuddin, dan Masbukin.
Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menetapkan salah seorang dosen bernama Ronny Riansyah sebagai tersangka.
Beginilah kasus Rektor UIN Suska Riau Prof Khairunnas Rajab yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Riau. Seorang dosen juga berstatus sama.
- Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Seorang Pegawai Bank Diduga Bunuh Diri di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini Kronologinya
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau