Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat tersangka pimpinan dan bekas pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar atas kasus dugaan penggelapan.
"Dari penyidik menetapkan empat orang tersangka. Inisial SR, kemudian BM, HA, MIW," kata Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin kepada wartawan di Makassar, Selasa malam.
Dia membenarkan saat ditanyakan apakah inisial SR tersebut adalah Rektor UMI Prof Sufirman Rahman, BM adalah Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding, HA adalah mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Hanafi Ashad dan MIW, putra mantan Rektor UMI Muhammad Ibnu Widyanto Basri.
Empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut, sebut Nasaruddin, telah bekerja di Yayasan UMI dengan dugaan atas kasus penggelapan.
Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023 lalu.
Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut dia, pada 1 Februari 2024 kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditemukan titik terang sehingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Ada 4 macam kasusnya. Pertama, tentang pengadaan pembuatan taman, kemudian (kedua) pembuatan gedung, (ketiga) pengadaan videotron dan kemudian (keempat) untuk teknik. Kerugian sekitar Rp 4,3 miliar," paparnya mengungkapkan.
??????Sementara dalam pengembangan kasus itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak lima orang saksi guna memastikan penanganan perkara ini. Sementara ini Polda belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan rektor UMI Makassar sebagai tersangka kasus penggelapan.
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Polda Riau Tahan Oknum Pengacara sebagai Tersangka Korupsi KUR di Bank BUMN
- Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara